BAB IV
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
4.1. Struktur
Organisasi Perusahaan
Organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi
menunjukkan adanya pembagian kerja yang menunjukkan bagaimana fungsi fungsi
atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi).
Selain itu, struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi pekerjaan,
saluran perintah dan penyampaian laporan. Struktur organisasi juga dapat
dimaknai sebagai cara tugas pekerjaan dibagi, dikelompokkan, dan dikoordinasi
secara formal yang bertujuan mengarahkan kepada pencapaian keuntungan
organisasi.
Sumber : PT. Industri Nabati Lestari
Gambar 4.1. Struktur Organisasi PT. Industri Nabati Lestari
Untuk mencapai
efektifitas dan efisiemsi kerja yang baik, PT. Industri Nabati Lestari telah
berusaha meciptakan pengendalian yang intern
yang sesuai dengan penyusunan unit-unit kerja. Struktur Organisasi PT. Industri Nabati Lestari pada Departement Production dapat
dilihat pada gambar 4.2.
Sumber : PT. Industri Nabati Lestari
Gambar 4.2. Struktur
Organisasi Departement Production
4.2. Pembagian
Tugas dan Tanggung Jawab
4.2.1. Pembagian
Tugas dan Tanggung Jawab Secara Keseluruhan
Adapun
penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab Secara Keseluruhan untuk
masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1.
Owner
Adapun tugas dan wewenang dari owner perusahaan adalah sebagai berikut
:
a. Memutuskan
dan menentukan peraturan dan kebijakan tertinggi perusahaan
b. Bertanggung
jawab dalam memimpin dan menjalankanperusahaan
c. Bertanggung
jawab atas kerugian yang di hadapi perusahaan termasuk juga keuntungan perusahaan
d. Merencanakan
serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan
perusahaan
e. Bertindak
sebagai perwakilan perusahaan dalam hubungan dunia luar perusahaan
f. Menetapkan
strategi-strategi yang strategis untuk mencapai visi misi perusahaan
g. Mengkordinasi
dan mengawasi semua kegiatan di perusahaan
h. Mengangkat
dan memberhentikan karyawan perusahaan
2.
Commisioners
Adapun tugas dan
wewenang dari Commisioners perusahaan
adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan,
b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan
kerugian, dan
c. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3.
President Director
Adapun tugas dan
wewenang dari President Director
perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Bertanggung
jawab terhadap kemajuan perusahaan dan mengkoordinasikan selutuh kegiatan
perusahaan,
b. Memimpin
perusahaan dan mengawasi kelancaran perusahaan sesuai dengan tujuan dan
kebijakan yang telah ditetapkan,
c. Melakukan
hubungan dengan pihak luar baik swasta maupun pemerintah yang bertujuan untuk
kelancaran perusahaan,
d. Menetapkan
kebijakan-kebijakan perusahaan,
e. Menerima
dan memeriksa laporan dari masin- masing Vice
President.
4.
Operational Director
Adapun tugas dan wewenang dari Operational Director perusahaan adalah
sebagai berikut :
a.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi seluruh
pelaksanaan operasional perusahaan,
b. Membuat standar perusahaan mengenai semua proses
operasional, produksi, proyek dan kualitas hasil produksi,
c. Membuat stategi dalam pemenuhan target perusahaan dan
cara mencapai target tersebut,
d.
Membantu tugas-tugas direktur utama,
e. Mengecek, mengawasi dan menentukan semua kebutuhan dalam
proses operasional perusahaan,
f. Merencanakan, menentukan, mengawasi, mengambil
keputusan dan mengkoordinasi dalam hal keuangan untuk kebutuhan operasional
perusahaan,
g.
Mengawasi seluruh karyawan apakah tugas yang dilakukan
sesuai dengan standar operasional perusahaan,
h.
Bertanggung jawab pada pengembangan kualitas produk
ataupun karyawan,
i.
Membuat laporan kegiatan untuk diberikan kepada
direktur utama,
j.
Bertanggung jawab pada proses operasional, produksi,
proyek dan kualitas hasil produksi.
5.
General Manager
Adapun tugas dan wewenang dari General Manager perusahaan adalah
sebagai berikut :
a.
Memimpin perusahaan dan menjadi motivator bagi
karyawannya,
b.
Mengelola operasional harian perusahaan,
c. Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, mengawasi
dan mengalisis semua aktivitas bisnis perusahaan,
d.
Mengelola perusahaan sesuai dengan visi dan misi
perusahaan,
e.
Merencanakan, mengelola dan mengawasi proses
penganggaran di perusahaan,
f.
Merencanakan dan mengontrol kebijakan perusahaan agar
dapat berjalan degan maksimal,
g.
Memastikan setiap departemen melakukan strategi
perusahaan dengan efektif dan optimal,
h.
Mengelola anggaran keuangan perusahaan,
i.
Memutuskan dan membuat kebijakan untuk kemajuan
perusaahan,
j.
Membuat prosedur dan standar perusahaan,
k.
Membuat keputusan penting dalam hal investasi,
integrasi, aliansi dan divestasi,
l. Merencanakan dan mengeksekusi rencana startegis
perusahaan jangka menengah dan jangka panjang untuk kemajuan perusahaan,
m.
Menghadiri pertemuan, seminar, konferensi maupun
pelatihan.
Adapun
penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab untuk masing-masing jabatan di Departement Production adalah sebagai berikut:
1.
Production
Manager
Production
Manager memiliki
wewenang dan bertanggung jawab atas seluruh kinerja, kebijakan dan prosedur-prosedur manajemen operasi,
produksi dan pemeliharaan berkaitan dengan sistem dan mekanisme pabrik dan
sumber daya manusia pabrik pada umumnya.
Adapun
tugas-tugas Production
Manager antara lain
adalah sebagai berikut:
a. Berkaitan
dengan penataan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengendalian produksi
dan mutu produk, baik produk bulking maupun produk kemasan yang merupakan
sasaran utama dari pabrik minyak goreng.,
b. Berkaitan
dengan perencanaaan dan pelaksanaan manajemen pengendalian produksi dan mutu
produk yang mengarah pada pemenuhan target kinerja pabrik,
c. Berkaitan
dengan pengembangan sistem pengendalian produksi dan mutu produk, baik kualitas
maupun kuantitas produk,
d. Berkaitan
dengan perhatian terhadap biaya produksi serta perencanaan anggaran untuk
seluruh kegiatan pengendalian produksi dan mutu produk,
e. Berkaitan
dengan tanggung jawab atas lancarnya proses produksi terutama yang berhubungan
dengan pengendalian produksi dan mutu produk,
f. Berkaitan
dengan penyiapan informasi dan data untuk pelaporan pengendalian produksi dan
mutu produk sesuai dengan kebijaksanaan dan prosedur-prosedur yang telah
ditentukan perusahaan,
g. Berkaitan
dengan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan dan peraturan perundangan yang
berlaku,
h. Berkaitan
dengan koordinasi kerja yang baik ke seluruh departemen yang menunjang
kelancaran operasional pabrik.
2.
Production Superintendent
Production
Superintendent memiliki wewenang dan tanggung
jawab atas seluruh kegiatan
pengendalian produksi dan mutu produk, mulai dari penerimaan bahan baku,
penanganan produk bulking dan kemasan, pengawasan mutu, serta penjualan dan
pengiriman produk.
Sedangkan
tugas-tugas Production Superintendent
antara lain sebagai berikut:
a. Berkaitan
dengan penataan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengendalian produksi
dan mutu produk, baik produk bulking maupun produk kemasan yang merupakan
sasaran utama dari pabrik minyak goring,
b. Berkaitan
dengan perencanaaan dan pelaksanaan manajemen pengendalian produksi dan mutu
produk yang mengarah pada pemenuhan target kinerja pabrik,
c. Berkaitan
dengan pengembangan sistem pengendalian produksi dan mutu produk, baik kualitas
maupun kuantitas produk,
d. Berkaitan
dengan perhatian terhadap biaya produksi serta perencanaan anggaran untuk
seluruh kegiatan pengendalian produksi dan mutu produk,
e. Berkaitan
dengan tanggung jawab atas lancarnya proses produksi terutama yang berhubungan
dengan pengendalian produksi dan mutu produk,
f. Berkaitan
dengan penyiapan informasi dan data untuk pelaporan pengendalian produksi dan
mutu produk sesuai dengan kebijaksanaan dan prosedur-prosedur yang telah
ditentukan perusahaan,
g. Berkaitan
dengan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku,
h. Berkaitan
dengan koordinasi kerja yang baik ke seluruh departemen yang menunjang
kelancaran operasional pabrik.
3.
Production Supervisor
Production Supervisor memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan melakukan koordinasi pelaksanaan proses
produksi Physical Refinery &
Fractionation untuk memenuhi Master
Production Schedule dari PPIC. Sedangkan tugas-tugas Supervisor Refinery and Fractination Plant antara lain sebagai
berikut:
a. Melakukan
Planning, Implementasi dan Review
atas target (Waktu, Kualitas, Ekonomis,
Profitabilitas, dll) yang ditetapkan bersama (Teamwork yang baik).
Semua target tersebut merupakan patokan Minimal
yang harus dicapai. Maksimalnya adalah “Sky is the Limit” yang perlu menjadi tantangan di setiap mata
rantai organisasi,
b.
Mengambil
keputusan dan memberikan respon yang cepat dan tepat atas segala masalah yang
memerlukan masukan serta melaksanakan koordinasi kerja yang baik demi
tercapainya Customer Satisfaction
(Internal & Eksternal),
c. Dalam lingkup
jajarannya turut meningkatkan dan bertanggung jawab atas Profitabilitas perusahaan,
d.
Mensukseskan
semua proyek/aktivitas yang berkaitan dengan objektif perusahaan dalam hal Tepat Waktu, Kualitas & Ekonomis.
Hal ini dapat dicapai dengan mengambil Inisiatif
Secara Proaktif yang disetujui oleh atasan langsung atau atasan
selanjutnya sampai pada tingkat yang diperlukan, apabila aktivitas yang
dimaksud berada di luar scope dari
SOP. Keputusan yang diambil harus dilaporkan ke atasan langsung. Hal yang sama
berlaku sebaliknya, dari atasan ke bawahan,
e.
Mengarahkan
semua aktivitas bisnis (business process) berdasarkan League Competition (ada standard
format, benchmarking secara internal dan eksternal),
f.
Merencanakan, mengembangkan
dan memberdayakan Sumber Daya Manusia
yang ada serta mengantisipasi kebutuhan sumber daya manusia (new blood,
bila diperlukan) di jajarannya secara berkesinambungan,
g.
Mengembangkan
dan menjabarkan seluruh Uraian
Pekerjaan secara Konkrit dan Detail
serta target kerja dalam bentuk BSC/KPI untuk seluruh jajaran di bawahnya
(dilengkapi dengan bukti-bukti dokumen) dan memastikan implementasinya melalui
proses Performance Evaluation,
h. Bertanggung
jawab untuk memastikan pengembangan bawahan sejalan dengan tuntutan perusahaan
dan bisnis,
i. Bertanggung
jawab untuk mengkoordinasikan serta mengimplementasikan program, sistem dan
prosedur untuk menjaga kerahasiaan
seluruh data serta transaksi keuangan perusahaan.
4.
Foreman
Refinery
Foreman Refinery Plant memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melaksanakan
rencana Produksi harian dari Officer
Refinery,
b. Mengontrol
pengisian log sheet oleh Operator,
c. Membuat laporan
kerja shift Refinery Plant,
d. Mamastikan CCP (Control Critical Point) yang ada termonitor
dengan baik dan dilakukan tindakan koreksi apabila ada penyimpangan yang tidak
sesuai dengan persyaratan dan standard yang telah ditentukan oleh perusahaan,
e. Memonitor kelancaran
proses produksi dan kualitas hasil produksi,
f. Mengadakan
koordinasi dengan bagian terkait dalam menyelesaikan tugasnya dengan penuh
tanggung jawab,
g. Memimpin bawahan dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan disiplin bawahan serta pelaksanan keselamatan
kesehatan dan kerja,
h. Memastikan
kondisi perlengkapan dan peralatan kerja sesuai dengan tanggung jawab, sebelum
memulai pekerjaan,
i. Selalu
berkomunikasi dengan Officer Refinery,
j. Menjalankan
tugas sesuai Prosedur dan Instruksi
Kerja (IK).
5.
Foreman Fractination
Foreman Fractination Plant memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a.
Melaksanakan rencana Produksi harian dari Officer
Fraksinasi,
b.
Mengontrol pengisian log sheet oleh Operator,
c.
Membuat laporan kerja shift Franksinasi Plant,
d.
Mamastikan CCP yang ada termonitor dengan baik dan
dilakukan tindakan koreksi apabila ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan
persyaratan dan standard yang telah ditentukan oleh perusahaan,
e.
Memonitor kelancaran proses produksi dan kualitas hasil
produksi,
f. Mengadakan koordinasi dengan bagian terkait dalam
menyelesaikan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,
g. Memimpin bawahan dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan disiplin bawahan serta pelaksanan keselamatan kesehatan dan kerja,
h. Memastikan kondisi perlengkapan dan peralatan
kerja sesuai dengan tanggung jawab, sebelum memulai pekerjaan,
i.
Selalu berkomunikasi dengan Officer Franksinasi,
j.
Menjalankan tugas sesuai Prosedur dan Instruksi Kerja (IK).
6.
Operator
Refinery
Operator
Refinery Plant memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Melaksanakan proses produksi Refinery Plant sesuai instruksi,
b.
Melaksanakan
pengisian log sheet,
c. Melaporkan
kepada Foreman/Officer bila terjadi
penyimpangan proses produksi,
d.
Melakukan tugas
sesuai dengan WI (Work Instructions),
e.
Menjalankan
fungsi 5R,
f.
Menjalankan Safety Regulation sesuai kebijakan yang
berlaku,
g.
Menjalankan Sistem Mutu (HACCP, ISO, Halal),
h.
Bertanggung
jawab kepada Foreman Refinery.
7.
Operator
Fractination
Operator
Fractination Plant memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Melaksanakan proses produksi Fractionation Plant sesuai instruksi,
b.
Melaksanakan
pengisian log sheet,
c. Melaporkan
kepada Foreman/Officer bila terjadi
penyimpangan proses produksi,
d.
Melakukan tugas
sesuai dengan WI (Work Instructions),
e.
Menjalankan
fungsi 5R,
f.
Menjalankan Safety Regulation sesuai kebijakan yang
berlaku,
g.
Menjalankan Sistem Mutu (HACCP, ISO, Halal),
h.
Bertanggung
jawab kepada Foreman Fractination.
8.
Helper
Helper
memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membantu Foreman/Operator
dalam melaksanakan proses produksi di Refinery
& fractination
Plant sesuai instruksi,
b. Melaporkan
kepada foreman bila terjadi
penyimpangan proses produksi,
c. Melakukan
kegiatan pencucian Tanki dan equipment
plant sesuai (Work Instructions),
d. Menjaga
kebersihan area plant,
e. Melakukan tugas
sesuai dengan (Work Instructions),
f.
Pengutipan Fatty
Matter,
g.
Ikut menjaga kebersihan pabrik secara keseluruhan,
h. Menjalankan Safety
Regulation sesuai kebijakan yang berlaku. Menjalankan Sistem Mutu (HACCP, ISO, Halal),
9. Administation Process
Administation
Process memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
a. Verifikasi
kesesuaian data dan input kedisplinan karyawan, consumable, sarana kerja dan hasil produksi antara fisik dan
dokumen,
b. Pelaksanaan
administrasi Plant termasuk laporan mutasi raw
material, packaging dan hasil
produksi pershift dan perhari secara SAP dan manual,
c. Membandingkan
logsheet hasil produksi dengan quantity yang ditransfer.
d. Menjalankan
Safety Regulation sesuai kebijakan
yang berlaku (SMK3),
e. Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan disiplin,
f. Menjalankan
pelaksanaan sistem manajemen mutu ISO 9001: 2008, FSSC 22000, HACCP, Halal,
SMK3 PP 50/2012, ISO 14001, OHSAS 18001, 5R1S, dan Sustainability System antara
lain : ISCC System, RSPO, HVO,
g. Bertanggung
jawab atas kelancaran dan ketepatan terhadap administrasi SAP,
h. Bertanggung
jawab dalam memelihara dan menjaga seluruh peralatan kerja. (equipment) dan kebersihan di lokasi
Plant,
i. Melakukan
tugas lain yang dibutuhkan perusahaan,
j. Menjaga
dan memelihara keamanan (safety) dan
kebersihan di area kerjanya, serta kerapihan dokumen yang menjadi tanggung
jawabnya.
4.3. Jumlah
Tenaga Kerja dan Jam Kerja
4.3.1.
Tenaga Kerja
PT. Industri Nabati Lestari memiliki tenaga kerja sebanyak 143 orang. Karyawan tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan
perusahaan. Untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, Jam kerja di PT. Industri Nabati Lestari dibagi menjadi shift dan non-shift. Jam
kerja shift untuk karyawan produksi
dan petugas keamanan. Sedangkan Jam kerja non-shift
untuk karyawan kantor. Karyawan lantai produksi dan petugas keamanan bekerja
selama 6 hari 3 shift untuk hari senin – kamis (8 jam kerja) dan 2 shift untuk hari jumat – minggu (12 jam kerja) dengan pembagian shift seperti yang ditunjukkan pada Tabel 4.1 berikut.
Tabel 4.1. Pembagian Shift Karyawan Produksi dan Petugas Keamanan
Hari
|
Shift
|
Waktu
|
Keterangan
|
Senin - Kamis
|
Shift I
|
Pukul 07.00 – 12.00 WIB
Pukul 12.00 – 13.00
WIB
Pukul 13.00 – 15.00 WIB
|
Bekerja
Istirahat
Bekerja
|
Shift II
|
Pukul 15.00 – 19.00 WIB
Pukul 19.00 – 20.00 WIB
Pukul 20.00 – 23.00 WIB
|
Bekerja
Istirahat
Bekerja
|
|
Shift
III
|
Pukul 23.00 – 03.00 WIB
Pukul 03.00 – 04.00 WIB
Pukul 04.00 – 07.00 WIB
|
Bekerja
Istirahat
Bekerja
|
|
Jumat - Minggu
|
Shift I
|
Pukul 07.00 – 12.00 WIB
Pukul 12.00 – 13.00
WIB
Pukul 13.00 – 19.00 WIB
|
Bekerja
Istirahat
Bekerja
|
Shift II
|
Pukul 19.00 – 23.00 WIB
Pukul 23.00 – 00.00 WIB
Pukul 00.00 – 07.00 WIB
|
Bekerja
Istirahat
Bekerja
|
PT. Industri Nabati Lestari
Sedangkan karyawan kantor bekerja selama 5 hari dengan
jam kerja 8 jam/ hari. Rincian jam kerja seperti yang ditunjukkan pada
Tabel 4.2 di bawah ini.
Tabel 4.2. Jam Kerja Karyawan Kantor
Hari
|
Waktu
|
Keterangan
|
Senin – Kamis
|
Pukul 08.00 – 12.00
WIB
Pukul 12.00 – 13.00
WIB
Pukul 13.00 – 17.00
WIB
|
Bekerja
Istirahat
Bekerja
|
Jumat
|
Pukul 07.30 – 11.45 WIB
Pukul 11.45 – 13.30 WIB
Pukul 13.30 – 17.00 WIB
|
Bekerja
Istirahat
Bekerja
|
PT. Industri Nabati Lestari
Karyawan yang bekerja shift untuk
setiap minggu bekerja dengan 3 (tiga) shift
sekaligus, sehingga untuk pergantian shift
setiap minggunya terdapat waktu libur yang disebut off day.
4.4. Sistem
Pengupahan dan Fasilitas Lainnya
4.4.1. Sistem
Pengupahan
Sistem pengupahan pada PT. Industri Nabati Lestari adalah upah bulanan berdasarkan dengan jam kerja,
hari kerja, dan kerja lembur. Apabila terdapat pegawai yang bekerja di luar
hari kerja maupun melebihi batas waktu 8 jam, maka pegawai tersebut berhak atas
upah lembur yang diberikan perusahaan.
Sistem pengupahan perusahaan berdasarkan proses
pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan surat keputusan direksi dan
mendapatkan gaji bulanan yang dimasukkan ke dalam skala gaji berdasarkan
keahlian, masa kerja dan kedudukannya.
Uraian sistem pengupahan pada PT. Industri Nabati Lestari adalah sebagai berikut:
1.
Gaji
Pokok untuk pegawai tetap yang diterima setiap bulan dan besarannya sesuai
dengan Upah Minimum Kota (UMK).
2.
Pemberian
upah karyawan tetap ditetapkan setelah melihat jam kerja, hari kerja, dan jam
kerja lembur. Upah diberikan secara bulanan dan dibayarkan pada setiap akhir
bulan.
4.4.2. Fasilitas-Fasilitas
dari Perusahaan
Sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas dan
kesediaan karyawan berkontribusi dalam serangkaian aktivitas penunjang produksi
PT. Industri Nabati Lestari, disamping memberikan upah yang layak, perusahaan
juga memberikan jaminan sosial dan tunjangan serta berbagai fasilitas kepada
karyawannya. Fasilitas-fasilitas yang diberikan berupa:
1.
Upah
lembur yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja melebihi jam kerja yang
telah ditetapkan,
2.
Bonus / insentif yang diberikan kepada setiap
karyawan tetap, yang dipengaruhi oleh pencapaian tahunan perusahaan,
3. Fasilitas
kerja yang diberikan untuk menunjang keselamatan kerja yaitu baju, safety
helmet, safety boot, dan lain sebagainya,
4. Asuransi
kesehatan berupa BPJS Kesehatan yang secara khusus menjamin biaya kesehatan
atau perawatan para karyawan ketika jatuh sakit dan mengalami kecelakaan kerja,
5.
Jaminan
sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) yang diberikan kepada setiap karyawan,
6. Izin
libur (cuti) kepada karyawan yang bersifat akumulasi per tahun dan akan
hangus/gugur apabila tidak dipakai selama periode tahunan tersebut,
7.
Bonus
cuti yang diberikan 1 kali selama 1 tahun
4.5. Sistem
Informasi
Sistem informasi yang digunakan oleh PT. Industri Nabati Lestari adalah melalui komunikasi antar departemen secara
langsung seperti pengumuman gaji, dan pekerja yang masuk. Selain itu perusahaan
juga menggunakan komputer yang dilengkapi dengan software pendukung seperti microsoft
office, SAP, Impact, APG, dll, dalam membantu kinerja manajemen perusahaan
seperti pembuatan administrasi perusahaan atau sistem komputerisasi. Sistem
komputerisasi diperusahaan sudah dapat terhubung dengan komputer lain. Dikerenakan perusahaan ini baru
berdiri, jadi untuk sistem informasi yang di berikan masih belum kompleks dan
masih dalam tahap pengembangan.
4.6. Pembahasan Aspek Organisasi dan Manajemen
PT. Industri Nabati Lestari menggunakan struktur organisasi line of staff functional system. Pada sistem ini, kekuasaan
tertinggi berada pada pemegang saham, yaitu PT.
Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT. Perkebunan Nusantara IV.
Penggunaan struktur organisasi ini juga memiliki
kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dari penggunaan struktur
organisasi ini, yaitu:
1.
Adanya
pembagian tugas yang jelas antara pimpinan, staf, dan pelaksana,
2.
Fleksibel
dapat diterapkan di semua organisasi,
3.
Pengambilan
keputusan relatif lebih mudah,
4.
Potensi
karyawan dapat dikembangkan, karena bekerja sesuai keahlian dan
keterampilannya.
Adapun beberapa kelemahan dari penggunaan struktur
organisasi tipe ini, antara lain:
1.
Solidaritas
para karyawan berkurang karena tidak saling mengenal
2.
Kelompok
pelaksana bisa bingung untuk membedakan perintah dan bantuan nasehat
3.
Persaingan
kurang sehat kaena setiap unit menganggap tugasnyalah yang terpenting.
Manajemen organisasi perusahaan secara lini dan
fungsional dapat meningkatkan efisiensi dan memungkinkan pemanfaatan karyawan
yang ekonomis. Pembagian departemen dan penetapan kerja ditentukan berdasarkan
kemampuan dan pengalaman dari tiap karyawan. Setiap karyawan juga diwajibkan
menyelesaikan tanggung jawab sesuai dengan job
description yang diberikan, dan bagi operator perakitan diwajibkan
melakukan perakitan sesuai dengan SOP (Standard
Operating Procedures) yang telah ditetapkan perusahaan.
Selama melakukan kerja praktek, pernah ditemukan
adanya karyawan yang tidak hadir (mengambil cuti) dikarenakan kondisi kesehatan
kurang mendukung. Namun dengan adanya komunikasi dan sistem informasi yang
baik, keseluruhan aktivitas operasional tidak terganggu. Pekerjaan yang
seharusnya dilakukan oleh karyawan tersebut masih dapat diselesaikan oleh rekan
kerja lainnya. Hal ini juga membuktikan bahwa manajemen PT. Industri Nabati
Lestari berhasil menerapkan sistem informasi manajemen yang terpadu, agar
keseluruhan oeprasional produksi maupun administrasi tetap dapat berjalan
walaupun satu atau beberapa karyawan yang memegang suatu pekerjaan tidak hadir
dikarenakan alasan tertentu.